Saat ini, pelaku MH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tapin dan akan dijerat Pasal 338 KUHPidana, sub pasal 351 ayat 3, terkait tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kapolres Tapin mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat potensi tindak kriminal agar kepolisian dapat bertindak cepat. “Kami siap menangani setiap laporan dengan cepat dan tegas demi keamanan masyarakat,” tutupnya.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







