BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Tahun Anggaran 2024 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua II Sya’bani Rasul di Gedung DPRD setempat, Kamis (14/11/2024).
# Baca Juga :Buka Panen Raya Padi di Desa Manurung, Bupati Tanah Bumbu Ingin Jadi Pemasok Beras di IKN
# Baca Juga :Cari Oleh-Oleh di Tanah Bumbu Sekarang Gampang Usai Bupati Zairullah Resmikan Rumah Ini
# Baca Juga :Momen Peringatan Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Tanah Bumbu Gelar Berbagai Lomba
# Baca Juga :Upaya Penangkapan Buaya di Pantai Siring Pagatan Masih Berlangsung, Warga Tanah Bumbu Dihimbau Waspada!
Penetapan tersebut dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Mahriyadi Nor.
Kemudian dilakukan penandatanganan Persetujuan penetapan Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Hj. Narni bersama dengan Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua II Sya’bani Rasul.
Asisten Administrasi Umum Hj. Narni menyampaikan, ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan, atas paripurna penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025 yang semoga semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah.
Terutama dalam mewujudkan Tanah Bumbu, Maju, unggul,mandiri, religius dan demokratis.
Sesuai dengan ketentuan pasal 239 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah beserta perubahan nya disebutkan bahwa perencanaan, penyusunan perda yang dilakukan dalam program pembentukan perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.







