Program pembentukan perda tidak hanya sebagai wadah politik hukum di daerah atau materi pokok tentang perda yang disusun dan menjadi skala prioritas satu tahun kedepan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan serta, menampung kondisi khusus daerah.
Tetapi juga merupakan instrumen hukum atas lalu konsisten dan tujuan cinta hukum mendasar dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Turut hadir, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD, perBankan, Perusda, dan undangan lainnya.
(Kalimantanlive.com/Desy)
editor : TRI







