Perkiraan Kerugian Sosial dan Ekonomi dari Peredaran Narkoba
Kapolres Batola juga menghitung potensi kerugian sosial akibat peredaran sabu tersebut. Dengan berat bersih 311,43 gram, diperkirakan narkotika tersebut dapat dikonsumsi oleh sekitar 1.645 jiwa, mengingat setiap gram sabu dapat digunakan oleh lima orang. Berdasarkan harga pasar sabu yang mencapai sekitar Rp 1 juta per gram, kerugian sosial yang ditimbulkan dari peredaran narkoba ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 329 juta.
Asal Usul Narkoba
Dari hasil penyelidikan, Polres Batola menduga kuat bahwa narkotika yang dibawa KI berasal dari Banjarmasin. KI sendiri bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkoba; ia sudah beberapa kali melakukan pengambilan narkotika meski dengan jumlah yang lebih kecil.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone (HP) dan dua kantong plastik hitam sebagai barang bukti. Saat ini, KI dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.







