Begini Cara Satlantas Polres Kotabaru Cegah Kecelakaan Diakibatkan Sepeda Listrik

Penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan oleh anak di bawah usia 12 tahun dan wajib menggunakan helm serta hanya digunakan di area tertentu, bukan di jalan raya.

Selain itu, menyarankan kepada pihak penjual untuk memasang spanduk atau banner imbauan di masing-masing toko mereka, agar diketahui calon maupun pembeli.

Bagus mengharapkan kegiatan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya orangtua terkait penggunaan sepeda listrik.

Dengan disiplin masyarakat diharapkannya pula fatalitas kecelakaan dapat dicegah.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian