KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pedagang atau pemilik menjual sepeda listrik diberikan imbauan personel Satlantas Polres Kotabaru. Para pedagang itu diminta untuk membantu sosialisasi terkait usia pengguna, area penggunaan hingga mengenakan helm.
Imbauan disampaikan Kepala Unit Keamanan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Ipda W Bagus Pratama didampingi anggota Aipda Junaedy L, dan Aiptu Dody Rahman S, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga : Satlantas Polres Kotabaru Ingatkan Cara Penggunaan Helm yang Benar ke Pengendara
Pemberian imbauan oleh anggota mendatangi beberapa toko yang menjual sepeda listrik di wilayah Kabupaten Kotabaru. Bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik.
Baca Juga : Satlantas Beri Hibah Kendaraan Tossa untuk SMAN 1 Kotabaru
Menurut Bagus, ada beberapa poin disampaikan melalui surat kepada penjual, antara lain diminta membantu menyosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik kepada calon maupun pembeli.
Dijelaskan Bagus, imbauan tersebut sebagaimana di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.










