Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Kelua Seret IRT Warga Kelurahan Pulau Tabalong

“Pelaku NYS mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” lanjut Joko.

Sementara barang bukti yang turut disita berupa plastik klip berisi sabu dengan berat 0,08 gram, satu buah gawai berwarna ungu, satu buah dompet kecil warna jingga hijau dan uang tunai Rp 90 ribu sisa penjualan sabu.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI