TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi.
Perempuan berinisial NYS (42) ini diringkus Satreskrim Polres Tabalong berkat hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang dilakukan tiga pria MA, AK dan WA warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Rabu (13/11/2024) malam.
# Baca Juga :Perketat Pengamanan Debat Publik Kedua Paslon, Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel
# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Tabalong Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Pondok, 6 Pelaku Ditangkap
# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Zebra Intan 2024, Catat Ini 7 Pelanggaran yang Diincar!
# Baca Juga :Miliki 24,28 Gram Sabu, Pria Warga Mantuil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan pelaku atas pengakuan MA dan AK yang telah menjual narkoba jenis sabu.
“NYS menjual sabu kepada mereka sebesar Rp1 juta setelah menerim uang dari pelaku MA Rp1,4 juta untuk meminta dibelikan sabu sehingga kedua pelaku memperoleh keuntungan masing-masing Rp200 ribu,” jelasnya, Jum’at (15/11/2024).
Lebih lanjut, setalah memperoleh keterangan dari keduanya, malam harinya petugas mendatangi kediaman NYS untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti sati bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di loteng rumahnya.










