Ketua Komisi II DPR RI Minta Penyelanggara Pemilu di Tabalong Bekerja Sesuai Koridor Aturan

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, HM Rifqinizamy Karsayuda meminta seluruh penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya usai menggelar Sosialisasi dan pendidikan pemilih tahap 2 dalam rangka persiapan hingga pasca Pilkada serentak 2024 di Aston Tanjung City Hotel, Sabtu (16/11/2024).

# Baca Juga :Malam Ini, KPU Gelar Debat Publik Kedua Pilkada Tabalong 2024 di Pendopo Bersinar

# Baca Juga :Haji Fani – Habib Taufan Diprediksi Menang Mutlak di Kambitin Raya pada Pilkada Tabalong 2024

# Baca Juga :Jelang Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Tabalong, H Sani: Angka Berapapun Tidak Masalah!

# Baca Juga :Paslon H Fani-Habib Taufan Bersama Partai Pengusung Hingga Tim Pemenangan Hadiri Pengundian Nomor Urut Pilkada Tabalong

“Kami meminta agar mereka bekerja sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, menjaga betul tindak tanduk dan sikapnya,” pintanya.

Menurut Rifqi, penyelenggaraan yang melenceng dari ketentuan perundangan-undangan maka pesta demokrasi Pilkada di Tabalong akan menimbulkan permasalahan.

“Pemilu di Kabupaten Tabalong amat mudah nanti digugat. Sia-sia kita melaksanakan Pemilu, kalau penyelenggaranya tidak independen, tidak fair,” ujarnya.

Komisi II DPR RI yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan yang menjadi tanggung jawab dalam penyelenggaraan kepemiluan.