“Kami punya tugas tanggung jawab pengawasan terkait kepemiluan, kami datang ke sini secara khusus,” katanya.
Sementara permasalahan yang muncul terkait pelanggaran dan sengketa yang terjadi secara berulang-ulang akam ditindak lanjuti dengan merevisi Undang-undang Pemilu ataupun Pilkada agar penyelanggaraan ke depan lebih baik.
“Komisi II DPR RI mengagendakan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, termasuk terkait dengan sengketa kepemiluan ke depan. Mungkin kami akan mulai 2025-2026 untuk menyongsong Pemilu 2029 yang lebih baik,” tutupnya Rifqi.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







