Ketua Komisi II DPR RI Minta Penyelanggara Pemilu di Tabalong Bekerja Sesuai Koridor Aturan

“Kami punya tugas tanggung jawab pengawasan terkait kepemiluan, kami datang ke sini secara khusus,” katanya.

Sementara permasalahan yang muncul terkait pelanggaran dan sengketa yang terjadi secara berulang-ulang akam ditindak lanjuti dengan merevisi Undang-undang Pemilu ataupun Pilkada agar penyelanggaraan ke depan lebih baik.

“Komisi II DPR RI mengagendakan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, termasuk terkait dengan sengketa kepemiluan ke depan. Mungkin kami akan mulai 2025-2026 untuk menyongsong Pemilu 2029 yang lebih baik,” tutupnya Rifqi.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI