Penyuluhan Hukum Penerima Hibah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tabalong Sampaikan Ini

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dalam penggunaan dana hibah dari pemerintah bagi para penerima dalam bidang keagamaan dan masyarakat se-Kabupaten Tabalong harus memahami aturan dalam penggunaannya.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabalong, Febriadin Hafiz saat penyuluhan hukum bagi penerima hibah bidang keagamaan dan masyarakat se-Tabalong di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (13/11/2024).

# Baca Juga :Dispersip Kalsel Roadshow ke Kabupaten Tabalong, Begini Sambutan Siswa

# Baca Juga :H Fani dan Habib Taufan Ziarah ke Makam Panitia Penuntut Terbentuknya Kabupaten Tabalong

# Baca Juga :DPRD Kalsel Nilai CSR Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong Berdampak Positif bagi Masyarakat

# Baca Juga :Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Tabalong, Catat Tanggalnya

“Penggunaan atas dana hibah perlu kehati-khatian karenanya kami pandang perlu untuk bisa mengenal tentang aturan lain yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, penyuluhan hukum ini dirasa penting dan menjadi perhatian bersama terhadap pembinaan keagamaan dan masyarakat di Tabalong.

Sehingga para penerima dana hibah harus memahami dan disegarkan kembali untuk mengenal aturan-aturan yang berlaku.

“Yang belum paham mungkin ini saatnya kita untuk belajar mengenal aturan main yang ada,” ujar Hafiz.

Dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong materi tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyaluran atau penggunaan dana hibah.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI