BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi senilai lebih dari Rp3 miliar, di loby utama Mapolresta Banjarmasin, Jumat (15/11/24) siang.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan 27 kasus dari bulan September hingga November 2024.
Kegiatan pemusnshan dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, didampingi dan disaksikan sejumlah pihak.
BACA JUGA:
Diduga Hendak Tawuran, Polresta Banjarmasin Amankan Lima Remaja dan Sajam
Dimana barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur deterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Kombes Pol Cuncun Kurniadi menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa.
“Dari pengungkapan ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 29.690 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasinya, satu gram sabu-sabu digunakan oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai oleh satu orang,” ujarnya.
Secara nomil ujarnya, barang bukti yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp3.004.145.000.
Adapun totalnya, ada sebanyak 32 orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan.
Kasus-kasus tersebut mencakup laporan dari Satres Narkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran Polresta Banjarmasin.
Adapun dua kasus yang menonjol, yakni tersangka perempuan bernama Alfina Rahma Aulia alias Fina yang membawa 18 paket sabu seberat 919,70 gram.







