Menang Praperadilan
Sahbirin Noor sebelumnya telah menggugat status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pada 12 November 2024 memutuskan untuk mencabut statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, KPK tetap berencana memanggil Paman Birin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasus Suap
Selain Sahbirin Noor, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya terkait dugaan suap di Pemprov Kalsel. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah, serta Agustya Febry Andrean, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Empat orang lainnya termasuk pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, yang berperan sebagai pengepul uang suap.
Sebagai tersangka pemberi suap, KPK juga menetapkan dua pengusaha, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Suap yang diberikan berkaitan dengan tiga proyek besar yang diterima oleh perusahaan mereka di Kalsel, yakni:
- Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar (dengan penyedia PT WKM);
- Pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar (dengan penyedia PT HIU);
- Pembangunan Kolam Renang senilai Rp 9 miliar (dengan penyedia CV BBB).







