Terjerat Kasus Peredaran Sabu, 3 Warga Banua Rantau di Tabalong Ditangkap Polisi

Lalu, keduanya pergi membeli sabu kepada seorang perempuan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua seharga Rp1 juta dan kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp200 ribu.

“Setelah dibeli, barang tersebut dibagi menjadi 3, sebungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA,” ujar Joko.

Saat ini ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan berat 0,71 gram dan dua buah gawai berwarna hitam.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI