Terjerat Kasus Peredaran Sabu, 3 Warga Banua Rantau di Tabalong Ditangkap Polisi

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong pada, Rabu (13/11/2024) malam.

Ketiga orang ini berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) yang terjerat kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu.

# Baca Juga :Perketat Pengamanan Debat Publik Kedua Paslon, Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel 

# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Tabalong Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Pondok, 6 Pelaku Ditangkap

# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Zebra Intan 2024, Catat Ini 7 Pelanggaran yang Diincar!

# Baca Juga :Miliki 24,28 Gram Sabu, Pria Warga Mantuil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

“Penangkapan berawal dari informasi oleh warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (15/11/2024).

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi. Di TKP petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan gerak-gerik seolah sedang menunggu seseorang di tepi jalan di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.

Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu. Petugas menanyakan kepada pelaku MA yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AK dan WA.

Dari pengakuan MA, pelaku AK berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan WA di sebuah posa jaga dan menemukan kembali dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di atas pos yang merupakan miliknya.

Menurut keterangan kedua pelaku, mereka menerima uang sebesar Rp1,4 juta dari MA di sebuah terminal di Kelua yang diperuntukkan untuk membeli sabu.