Rekayasa Menjadi Korban Begal di Kotabaru, FMA Berujung Penjara

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Rekayasa FMA (25) menjadi korban pembegalan bernasib apes. Atas rekayasa dibuat FMA, warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan itu berujung penjara.

Terungkapnya rekayasa FMA, setelah Tim Macan Bamega dan Satreskrim Polsek Pulau Utara melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan interogasi FMA yang sebelumnya sebagai pelapor.

Baca Juga : Begini Cara Satlantas Polres Kotabaru Cegah Kecelakaan Diakibatkan Sepeda Listrik

Alhasil penyelidikan secara mendalam oleh anggota, kasus pencurian dengan pemberatan (curas) hanyalah sebuah rekayasa FMA yang merupakan kurir Shoope Express.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto membenarkan rekayasa dilakukan FMA.

Baca Juga : Deklarasi Damai Besok Satlantas Kotabaru Tutup Total Jalan Surya Gandamana

Bahkan FMA mengakui perbuatan tersebut lantaran uang Hasil COD Shoope Exprees seharusnya disetorkan dipakai keperluan pribadi. Selain akan digunakan membayar cicilan.

Menurut Agus, dari FMA diamankan barang bukti tas berisi uang COD yang sebelumnya dalam rekayasa itu, disebutkan FMA, uang diambil pelaku begal. Padahal tas disimpan di rumah orangtuanya.

“Saat ini saudara FMA telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses kukum lebih lanjut,” katanya.