Bawaslu Tabalong Pasang Spanduk Imbauan di 12 Kecamatan, Cegah Politik Uang pada Pilkada

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Tabalong memasang spanduk imbauan sebagai bentuk sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilihan.

Pemasangan spanduk ini dilakukan semakin dekatnya tahapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

# Baca Juga :550 Pengawas TPS Resmi Dilantik, Bawaslu Tabalong Ingin Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu

# Baca Juga :550 Calon PTPS Terpilih, Bawaslu Tabalong Minta Tanggapan dan Masukan Masyarakat

# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Ingatkan KPU Agar Perhatikan Potensi Pemilih Pindahan pada Pilkada 2024

# Baca Juga :Kuota Belum Terpenuhi, Bawaslu Tabalong Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS, Buruan Daftar!

Spanduk dan banner yang dipasang berisi tentang bahaya pelanggaran politik uang, jaga netralitas serta awasi dan kawal hak pilih.

“Kami sudah pasang dan tersebar di 12 Kecamatan,” ungkap Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki, Senin (18/11/2024).

Langkah tersebut sebagai upaya mengantisipasi politik uang menjelang pemungutan dan perhitungan suara Pilkada di Tabalong pada 27 November 2024.

Sebab, pemberi dan penerima politik uang dalam Pilkada bisa dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal yang berisi setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam pidana penjara selama 3 sampai 6 tahun.

“Selain calon atau pasangan calon, anggota parpol, tim kampanye, relawan, atau pihak lain juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung ataupun tidak langsung sesuai Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada,” ujar Mahdan.