Bawaslu Tabalong Pasang Spanduk Imbauan di 12 Kecamatan, Cegah Politik Uang pada Pilkada

Dilanjutkannya, pelaku politik uang tidak hanya bisa dipidana penjara, juga bakal dikenai denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

“Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji politik uang tersebut,” lanjutnya.

Mahdan pun berharap, seluruh pihak terkait ataupun masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal hak pilih bagi pemilih pada proses pemilihan gubernur dan wakil bupati, bupati dan wakil bupati d Tabalong.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI