Bupati Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Tentang Raperda APBD TA 2025 dan Penetapan Propemperda

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, masa persidangan 1 Rapat ke-11 Tahun Sidang 2024/2025, Senin (18/11/2024).

Rapat paripurna dihadiri Forkopimda, Anggota DPRD dan beberapa Kepala SKPD, dengan agenda Laporan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap proses pembahasan satu buah Raperda APBD/TA 2025.

Selain agenda Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, Wakil Ketua II Chairil Anwar.

Baca Juga : Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH dalam sambutannya mengatakan, rancangan APBD/TA 2025 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran sebagaimana telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA DAN PPAS) TA 2025.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (18/11/2024).

Kesepakatan ditandatangani tanggal 14 Agustus 2024, merujuk kepada visi Pemkab Kotabaru yaitu, ‘Terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan bidang agrobisnis dan kepariwisataan.

Baca Juga : Bapemperda Sampaikan Dua Buah Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

Dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana pembangunan tahunan daerah yang tetap berpedoman pada anggaran pokok, dengan beberapa penyesuaian target penerimaan.

Sesuai ketentuan dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2024, diproyeksi pencapaian kinerja pendapatan yang dapat diterima pada TA 2025.

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kotabaru: Penyampaian 3 Raperda Inisiatif untuk Masa Sidang 2023/2024

Dengan mempedomani ketentuan sementara yang ada yaitu, Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 sebagai pedoman dan petunjuk kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan dan menyingkronisasikan antara kebijakan-kebijakan prioritas pembangunan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat.

Mengakomodir aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk dicantumkan dalam penyusunan rancangan APBD TA 2025.

News Feed