MARTAPURA, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi pencurian sepeda motor berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RZ (31), warga Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Martapura usai terbukti mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik warga setempat.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 09.00 WITA. Korban, SK (42), warga Kelurahan Keraton, Martapura, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau yang diparkir di samping rumahnya. Atas kejadian ini, SK mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta.
# Baca Juga :Akibat Banjir, Tiga Tahanan Polsek Martapura Timur Dievakuasi ke Mapolres Banjar
# Baca Juga :Tahanan di Polsek Martapura Barat Dievakuasi ke Rutan Polres Banjar Gara-gara Banjir Genangi Halaman Kantor
# Baca Juga :Bekuk Bocah Curanmor, Polsek Gambut Bongkar Sindikat Pencurian Motor Libatkan Pelajar
# Baca Juga :Lahan Dua Hektare di Martapura Barat Kabupaten Banjar Terbakar, BPBD: Membakar Semak Belukar
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Martapura, di bawah komando Kanit Reskrim Ipda M. Taufiqurahman, SH, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, pelaku diketahui bersembunyi di sekitar rumah mertuanya di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus RZ. Saat diinterogasi, RZ mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa motor curian telah digadaikan kepada seorang temannya di kawasan Jalan Trikora, Liang Anggang, Landasan Ulin.







