Petugas langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian bersama sejumlah barang bukti lainnya, yakni:
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau.
1 lembar STNK.
1 lembar BPKB.
Ancaman Hukuman Berat
RZ kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Imbauan Polres Banjar
Kapolres Banjar melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Disarankan untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian serupa.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI










