Setelah mencermati kembali pagu anggaran SKPD terkait kegiatan proritas dalam RKPD telah menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagaimana yang telah dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga : Hadiri HUT ke-39 SMPN 1 Pamukan Utara, Rahmad Anggota DPRD Kotabaru Teringat Jasa-jasa Guru
“Mencermati kembali urusan wajib di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Sosial dan dibidang lainnya telah menggambarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan, sambung dia, maka Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan menyetujui Raperda APBD TA 2025 untuk disahkan menjadi Perda APBD TA 2025.
Baca Juga : DPRD Kotabaru Mengadakan Rapat Koordinasi Dengan KPK RI Cegah Korupsi
Adapun saran-saran Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan dalam rangka melaksanakan APBD dengan baik :
- Agar Pencapaian sasaran-sasaran kegiatan program sebagaimana target pembagunan dan kegiatan SKPD harus mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dari masing masing SKPD.
-
SKPD juga harus memiliki indikator kinerja yang terukur sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat.
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 agar dapat dilaksanakan tepat waktu terutama kegiatan-kegiatan fisik secara realistis dan bertanggung jawab.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







