PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu yang terjadi di Kabupaten Balangan, Jumat (15/11/2024).
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diketahui berinisial AS yang sering melakukan transaksi jual beli di Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi.
# Baca Juga :Dishub dan Satlantas Polres Balangan Studi Tiru Terkait Trafic Management Center ke Balikpapan
# Baca Juga :Polres Balangan Ungkap Peredaran Sabu di Desa Karuh, Empat Orang Diamankan
# Baca Juga :Pengamanan Debat Publik Pertama, Polres Balangan Turunkan 200 Personil Gabungan
# Baca Juga :Perketat Keamanan, Polres Balangan Turunkan Personil Amankan Proses Pelipatan Surat Suara
Berdasarkan Informasi tersebut, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar pukul 17:30 WITA, dilakukan penggerebakan di rumah tempat tinggalnya AS di Desa Mayanau.
Saat dilakukan penggerebekan didapati AS yang sedang berada di dalam rumah. Pihak Satresnarkoba Polres Balangan langsung mengamankan AS dan melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 2.92 gram.
Pada saat anggota kepolisiaan menanyakan tentang kepemilikan barang tersebut, AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanju.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.










