JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Kalsel periode 2021-2024.
Pemanggilan ini tetap dilakukan meskipun status tersangka Sahbirin baru saja dibatalkan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
# Baca Juga :Tak Jadi Gubernur Lagi, KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalsel
# Baca Juga :Bang Dhin Nilai Paman Birin Sosok Pemimpin Inspiratif: Terima Kasih atas Dedikasi dan Inspirasi bagi Banua
# Baca Juga :Detik-detik Paman Birin Sampaikan Pengunduran Diri sebagai Gubernur di Depan Ratusan ASN Pemprov Kalsel
# Baca Juga :Paman Birin Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel, Pamitan Diwarnai Tangis Haru ASN Pemprov
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024).
Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Sehari setelah status tersangkanya dicabut, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel. Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
Sahbirin menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Enam Tersangka Lain Sudah Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya yang kini telah ditahan. Mereka adalah:
- Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
- Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan.
- Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam.
- Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
- Sugeng Wahyudi, pihak swasta.
- Andi Susanto, pihak swasta.







