MARTAPURA, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial TR akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Martapura Polres Banjar usai menipu korbannya hingga mengalami kerugian sebesar Rp170 juta. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah toko kosmetik bernama Salsabilla yang berlokasi di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
# Baca Juga :Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 13,2 Miliar, AKBP Dody: Jaringan Antarprovinsi
# Baca Juga :KENA OTT KPK, Diduga Pejabat Dinas PUPR Kalsel Diperiksa di Polres Banjarbaru, Nurul Ghufron Buka Suara
# Baca Juga :Video Polres Banjarbaru Gulung Puluhan Anggota Geng Motor, 12 Orang Anak Bawah Umur
# Baca Juga :Terjerat Kasus Peredaran Sabu, 3 Warga Banua Rantau di Tabalong Ditangkap Polisi
Modus Penipuan Gadai Mobil
Korban, AH, seorang wiraswasta asal Banjarbaru, melaporkan bahwa kasus ini terjadi akibat transaksi gadai mobil. Pelaku TR menggadaikan sebuah mobil Honda BR-V keluaran 2023 milik pihak ketiga (ARS) kepada AH dengan kesepakatan harga Rp100 juta.
Namun, ketika korban berusaha melunasi pembayaran dan meminta BPKB mobil tersebut, ia baru menyadari bahwa kendaraan itu masih dalam pembiayaan leasing di CIMB Niaga Finance.
Korban telah melakukan tiga kali pembayaran kepada pelaku dengan rincian:
Rp50 juta secara tunai.
Rp50 juta melalui transfer mobile banking pada 30 Juni 2024.
Rp70 juta melalui transfer pada 15 Agustus 2024.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka







