Tipu Wiraswasta Banjarbaru hingga Rp170 Juta, TR Diciduk Polsek Martapura

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit mobil Honda BR-V DG3.
1 lembar STNK mobil Honda BR-V DG3.
1 lembar fotokopi KTP milik tersangka.
2 lembar bukti transfer bank.
3 lembar kuitansi transaksi pembayaran.
1 lembar kuitansi bukti lunas pembelian mobil yang telah dimanipulasi oleh pelaku.
Saat diinterogasi, TR mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Polsek Martapura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Jeratan Hukum
TR dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan aset bernilai tinggi seperti kendaraan.

(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI