Dilarang Aktivitas Kampanye Selama Masa Tenang, Begini Penjelasan Bawaslu Kotabaru

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru mengeluarkan surat imbauan masa tenang Pilkada serentak, pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati – Wakil Bupati Kotabaru.

Masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, terhitung Minggu 24 – 26 November 2024. Upaya Bawaslu menjaga kondusifitas, ketertiban dan upaya pencegahan pelanggaran selama masa tenang.

Baca Juga : Bawaslu Kotabaru Update Hasil Pengawasan Selama Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Peserta Pilkada dan Pilgub 2024

Imbauan berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Kotabaru Berharap Sampai Hari Pemilihan Tidak Ada Lagi Pelanggaran

Serta berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rony Syafriansyah. Menurut dia, selama masa tenang, masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.