Dilarang Aktivitas Kampanye Selama Masa Tenang, Begini Penjelasan Bawaslu Kotabaru

Selain itu Rony menegaskan, alat peraga kampanye (APK) sudah harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan pasal 28 ayat (5).

Terkait pembersihan APK, Bawaslu akan mengkoordinasikan dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu. Serta Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat.

Tidak hanya itu, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Serta media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian