JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2024) kemarin.
Hingga sore, pihak penyidik KPK belum mendapatkan konfirmasi apapun dari Paman Birin atau kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya.
# Baca Juga :Tak Jadi Gubernur Lagi, KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalsel
# Baca Juga :Bang Dhin Nilai Paman Birin Sosok Pemimpin Inspiratif: Terima Kasih atas Dedikasi dan Inspirasi bagi Banua
# Baca Juga :Detik-detik Paman Birin Sampaikan Pengunduran Diri sebagai Gubernur di Depan Ratusan ASN Pemprov Kalsel
# Baca Juga :Paman Birin Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel, Pamitan Diwarnai Tangis Haru ASN Pemprov
“Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan, dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (19/11/2024).
KPK pun mendesak Paman Birin untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. “KPK meminta Saudara SN (Sahbirin Noor) untuk kooperatif dan hadir pada panggilan berikutnya yang akan dijadwalkan,” tambah Tessa. Meski demikian, ia belum mengungkapkan jadwal pemanggilan Paman Birin selanjutnya.
Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo, menyatakan belum menerima informasi terkait panggilan KPK tersebut. “Saya belum mendapat informasi apakah surat panggilan sudah dikirim dan diterima oleh klien saya,” kata Soesilo.
Pemeriksaan KPK terhadap Paman Birin ini menjadi yang pertama setelah ia memenangkan praperadilan pada 12 November 2024. Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam penyidikan terhadap Paman Birin.
Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak ada bukti bahwa Paman Birin tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hakim juga menegaskan bahwa sebelum menetapkan status tersangka, seharusnya Paman Birin terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik KPK. “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim dalam putusannya.







