Kasus yang menyeret Paman Birin bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Oktober 2024. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini sudah ditahan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga terlibat dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel pada 13 November 2024, sehari setelah putusan praperadilan dibacakan. Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur Kalsel.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI









