Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017 serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berdampak langsung pada harga sembako, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tulis laporan Kompas.com (15/11/2024).
Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak
Selain sembako, beberapa kategori lain juga dikecualikan dari PPN, seperti:
- Makanan dan minuman di restoran, rumah makan, atau warung.
- Hal ini karena objek pajak tersebut termasuk pajak daerah.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
- Kategori ini sudah diatur dalam Pasal 4A dan Pasal 16B UU HPP.
Implikasi Kebijakan
Meski sembako bebas PPN, masyarakat tetap perlu memperhatikan potensi kenaikan harga pada barang dan jasa lain yang dikenai tarif baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pembangunan tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI










