JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat adalah: apakah kenaikan tarif PPN ini akan memengaruhi harga sembako, yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari?
# Baca Juga :Diduga Perampokan Rumah Kosong di Pekauman Banjarmasin, Pelaku Ancam Korban dengan Kapak dan Gasak Barang Berharga
# Baca Juga :Kebakaran Hebat Gudang Ban Bekas di Cempaka Raya! Warga Panik dan Evakuasi Barang Berharga
# Baca Juga :Jelang Ramadan 1445 H, Beberapa Barang Pokok Alami Fluktuasi Harga, Bawang Merah Turun Segini
# Baca Juga :Jelang Ramadhan Harga Bahan Pokok di Kabupaten Tanah Bumbu Relatif Stabil, Pemkab Ingatkan Jangan Timbun Barang
Sembako Bebas PPN 12 Persen
Berdasarkan aturan yang berlaku, barang kebutuhan pokok, termasuk sembilan bahan pokok (sembako), tidak dikenai PPN 12 Persen. Barang-barang ini meliputi:
- Beras dan gabah dalam berbagai bentuk pengolahan
- Jagung (termasuk pipilan, pecah, dan menir)
- Sagu (empulur sagu, tepung kasar, atau tepung bubuk)
- Kedelai utuh dan pecah
- Garam konsumsi beryodium atau tidak
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas
- Telur tidak diolah
- Susu perah tanpa tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah-buahan segar
- Sayur-sayuran segar







