Ribuan Batang Rokok Hasil Penindakan Kepabeanan Dimusnahkan Bea Cukai Kotabaru

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Bea Cukai Kotabaru melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dlakukan di area Tempat Pembuang Akhir (TPA) Sungup, Desa Sungup, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru, Selasa (19/11/2024).

Barang yang dimusnahkan hasil dari 124 penindakan di bidang cukai. Mulai kegiatan operasi pasar, penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun. Terhitung bulan Oktober 2022 sampai September tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Prioritaskan Penyediaan Fasilitas Cabor Panjat Tebing

Pemusnahan setelah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor: S-2/MK.6/WKN. 12/2024 tanggal 1 November 2024.

Pemusnahan minuman mengandung mengandung etil alkohol oleh Bea Cukai Kotabaru. (Helriansyah)

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto.

Baca Juga : Seru, Bupati Sayed Jafar Ajak Para Kepala Kanwil Jajaran Kemenkeu Kalsel dan Perbamida Nikmati Wisata Kotabaru

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas, 701.084 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai macam merek dan 485,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Menurut Budy, barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 934.904.620. Mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 526.044.536

Adapun cara pemusnahan dengan cara dibakar, dirusak selain menggunakan alat berat, yang kemudian ditimbun di dalam tanah.