Ribuan Batang Rokok Hasil Penindakan Kepabeanan Dimusnahkan Bea Cukai Kotabaru

Ditambahkan Budy, barang yang dimusnahkan kondisinya sudah kedaluarsa dan tidak layak dikonsumsi. “Adapun pesan yang dapat disampaikan adalah rokok ilegal selain merugikan negara juga menimbulkan efek jera bagi pelanggar serta untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, penindakan terhadap pelanggar di bidang cukai, bea Cukai Kotabaru telah melaksanakan penanganan perkara dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium).

Sesuai dengan Pasal 40B dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK. 04/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai dengan perolehan penerimaan negara sebesar Rp 142.229.000 pelanggaran.

“Modus yang dipakai untuk barang-barang tersebut ada yang menggunakan jasa kiriman maupun moda transportasi darat serta asal barang sebagian besar dari Pulau Jawa (Jawa Timur),” bebernya.