Polres Tapin Bongkar Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten, Tiga Pelaku dan Sabu 21 Gram Diamankan

RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba antar-kabupaten, Jumat (15/11). Sebanyak tiga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 21,07 gram.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Saepudin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.

# Baca Juga :Polres Tapin Bekuk Pelaku Penganiayaan Maut di PT Hasnur, Bagini Kronologi Penangkapannya

# Baca Juga :Bongkar Sindikat Ilegal! Polres Tapin Amankan 3 Pelaku dan Puluhan Karung Pupuk Bersubsidi yang Dijual di Atas HET

# Baca Juga :Perempuan Edarkan Sabu, Polres Tapin Tangkap Dua Pelaku dengan Barang Bukti Puluhan Gram

# Baca Juga :VIDEO Kapolres Tapin Publikasikan Keberhasilan Berantas Narkoba dalam Ops Antik Intan 2024

“Penangkapan dimulai sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Tatakan. Tersangka pertama, berinisial MZ (34), diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,33 gram,” ungkap Saepudin, Senin (18/11).

Penangkapan Beruntun

Setelah menangkap MZ, polisi melakukan pengembangan yang mengarah ke seorang perempuan berinisial KT (39). Ia ditangkap di Jalan Tol Binuang sekitar pukul 15.00 Wita. KT berperan sebagai perantara dalam jaringan ini.

Penelusuran berlanjut hingga tersangka ketiga, AS (50), berhasil diringkus di Desa Keramat Mina, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari AS, polisi menyita barang bukti besar berupa 11 paket sabu dengan berat total 20,74 gram. Selain itu, ditemukan timbangan digital, sepeda motor Honda PCX, tiga telepon genggam, dan plastik klip yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.