Jerat Hukum dan Imbauan
Ketiga pelaku kini mendekam di Polres Tapin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memutus jaringan peredaran narkoba antar-kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat,” tegas Saepudin.
Polres Tapin juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







