Sambil Penindakan, Bea Cukai Kotabaru Sosialisasi Pita Cukai Palsu

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Kotabaru, Selasa kemarin (19/11/2024) memusnahkan 701.084 batang rokok berbagai macam merek dan 485,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung MMEA, dimusnahkan Bea Cukai hasil penindakan operask pasar dalam kurun waktu tiga tahun dari 2022 hingga 2024.

Baca Juga : Ribuan Batang Rokok Hasil Penindakan Kepabeanan Dimusnahkan Bea Cukai Kotabaru

Disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto.

Menurut Budy selain penindakan, saat operasi pasar dilakukan sosialisasi kepada pedagang bagaimana cara membedakan pita cukai paslu dan asli.

Baca Juga : TPA Sungup Mengalami Overload, DLH Kotabaru Rencanakan Pembuatan Lubang Baru

“Kadang ada pita cukai itu palsu,” ujar Budy kepada wartawan.