Komisi IV DPRD Kalsel Bahas Strategi Wujudkan Wajib Belajar 12 Tahun dan Pencegahan Bullying di Sekolah

KAPUAS, Kalimantanlive.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang membidangi pendidikan, kembali menyoroti penerapan program Wajib Belajar 12 Tahun yang hingga kini belum maksimal di Kalsel.

Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, menyampaikan hal ini usai kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas pada Selasa (19/11/2024). Menurutnya, program Wajib Belajar 12 Tahun bertujuan agar generasi muda Kalsel setidaknya lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sehingga mampu mencetak generasi yang berkualitas.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Supian HK: Mari Hadapi Ancaman dan Tantangan dengan Semangat Para Pahlawan

Wakil Ketua Komisi IV, H. Gusti Sukma Alamsyah, menambahkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Wajib Belajar 9 Tahun, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2008. Namun, realisasi di Kalsel masih jauh dari target.

“Berdasarkan data BPS tahun 2023, rata-rata lama sekolah di Kalsel baru mencapai 8,55 tahun. Angka ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Gusti.

Strategi Penerapan Wajib Belajar 12 Tahun

Dalam diskusi bersama Disdik Kabupaten Kapuas, Komisi IV membahas sejumlah strategi untuk mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun. Salah satunya adalah memperbanyak jumlah SMK di wilayah Kalsel dan meningkatkan sosialisasi kepada siswa serta orang tua tentang pentingnya pendidikan.

“Kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa pendidikan adalah kunci masa depan,” tambah Jihan.