JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK (S), untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan pada periode 2021-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Supian sebagai saksi tersebut berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (19/11/2024).
# Baca Juga :KPK Desak Paman Birin Kooperatif Setelah Mangkir dari Pemeriksaan Saksi
# Baca Juga :Tak Peduli Status Tersangka Dibatalkan, KPK Tetap Penggil Eks Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
# Baca Juga :Tak Jadi Gubernur Lagi, KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalsel
# Baca Juga :Cegah Korupsi, Pemkab Tanah Bumbu Koordinasi dengan KPK Terkait Hal Ini
Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan atau keterlibatan Supian dalam kasus tersebut.
KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2024, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan,
Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan,
Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam,
Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan,
Sugeng Wahyudi, pihak swasta, dan
Andi Susanto, pihak swasta.
Keenam tersangka tersebut sudah ditahan oleh KPK dalam rangka penyidikan lebih lanjut.







