Mengejutkan! Hukuman Terpidana Investasi Bodong Solar Rp32 Miliar Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Fitrianur, terpidana kasus investasi bodong bahan bakar minyak (BBM) solar, harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Negeri Banjarbaru memperberat hukumannya menjadi 48 bulan atau empat tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dibanding putusan awal yang hanya 39 bulan.

# Baca Juga :Kasus Investasi Bodong di BTN, OJK Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Keuntungan Fantastis

# Baca Juga :Ada Tulisan Kapolda Kalsel, Baliho Korban Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Diturunkan, Korban: Sudah Bayar Pajak

# Baca Juga :Apresiasi Kegiatan Women’s Talk, Gubernur Kalsel Ingin Emak-emak Tidak Tertipu Pinjol dan Investasi Bodong

# Baca Juga :Antisipasi Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, OJK Terus Galakkan Literasi Keuangan Masyarakat Banua

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, menjelaskan bahwa meskipun memori banding jaksa terkait Pasal Penipuan ditolak, majelis hakim tetap memperkuat vonis bersalah atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tambahan hukuman ini dianggap lebih adil, mengingat kerugian korban mencapai Rp32 miliar.

“Putusan ini menunjukkan upaya kami dalam menuntut keadilan. Namun, kami masih mempertimbangkan langkah kasasi untuk menuntaskan aspek hukum lainnya,” ujar Ganes.

Skandal Investasi Bodong yang Menghebohkan

Fitrianur, yang diketahui sebagai anggota Bhayangkari, menjalankan skema investasi solar yang menggiurkan melalui media sosial.

Ia menawarkan imbal hasil besar, menarik puluhan investor. Namun, sejak Januari 2024, pembayaran keuntungan mulai tersendat. Akhirnya, para korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.