Mengejutkan! Hukuman Terpidana Investasi Bodong Solar Rp32 Miliar Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Puluhan korban mengaku rugi hingga miliaran rupiah akibat investasi palsu tersebut. Kasus ini mencuat karena kerugian total yang mencapai angka fantastis, yakni Rp32 miliar.

Tambahan hukuman terhadap Fitrianur diharapkan memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejari Banjarbaru mengapresiasi keputusan hakim yang memperberat hukuman. Namun, jaksa masih mengevaluasi langkah kasasi untuk memastikan bahwa pasal penipuan, yang menjadi pasal primer dalam dakwaan, dapat dibuktikan di tingkat lebih tinggi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Waspadalah terhadap jebakan manis investasi bodong!

(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI