JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait dugaan korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/11/2024) besok.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memperingatkan bahwa absennya Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, akan menjadi kerugian besar bagi dirinya sendiri. Sebelumnya, Paman Birin mangkir dari panggilan KPK yang dijadwalkan pada Senin (18/11/2024).
# Baca Juga :Tak Peduli Status Tersangka Dibatalkan, KPK Tetap Penggil Eks Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
# Baca Juga :Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, Netizen Ucapkan Terima Kasih Paman!
# Baca Juga :Bukan OTT KPK! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sakit Parah karena Ditinggal ‘Pergi’ Seorang Wartawan
# Baca Juga :KPK Deteksi Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Paman Birin Bakal Masuk DPO
“Iyalah (rugi). Nanti siapa yang membela? Kalau dia enggak hadir, rugi karena apa yang disampaikan oleh tersangka dan saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan, dan enggak ada yang bantah,” ujar Alexander kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Alexander menegaskan, kehadiran Sahbirin dalam pemeriksaan merupakan kesempatan penting untuk menyampaikan bukti-bukti yang dapat meringankan dugaan keterlibatannya. “Kalau memang ada bukti yang meringankan, ya sampaikan saja. Itu akan jadi bahan pertimbangan hakim di persidangan,” tambahnya.
KPK Minta Sikap Kooperatif
Alexander berharap Paman Birin menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan terkait fakta yang diketahui, dilihat, atau dialaminya. “Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang, ya tolong sampaikan. Ini untuk memastikan keterangan yang berimbang,” jelasnya.
Soal kemungkinan penjemputan paksa, Alexander menyerahkan keputusan kepada tim penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pemanggilan oleh KPK selalu didasarkan pada relevansi informasi yang dibutuhkan untuk pembuktian kasus.
“Enggak ada gunanya menutup-nutupi, karena toh nanti pada akhirnya semuanya akan terbuka di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti,” tegasnya.







