BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus dugaan perbuatan mesum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di Dinas PUPR Kota Banjarbaru berlanjut dengan sanksi tegas. Kejadian ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) siang, ketika pasangan tersebut digerebek oleh rekan kerja mereka saat berada di toilet disabilitas kantor.
Pria yang terlibat dalam insiden tersebut diketahui merupakan ASN di Dinas PUPR, sementara wanita yang bersamanya adalah seorang tenaga kontrak.
# Baca Juga :Jembatan Sapta Marga Dikeluhkan Warga, Dinas PUPR Kalsel dan PUPR Banjarbaru Lakukan Hal Ini
# Baca Juga :PUPR Banjarbaru Memperkecil Penyalahgunaan Fungsi JPO dengan Membangun Ini
# Baca Juga :Tanda Tangan Elektronik Masuk Dinas PUPR Banjarbaru, Ini Kelebihannya
# Baca Juga :KENA OTT KPK, Diduga Pejabat Dinas PUPR Kalsel Diperiksa di Polres Banjarbaru, Nurul Ghufron Buka Suara
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak perempuan langsung diberhentikan, sementara pria yang terlibat diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru.
Kepala BKPSDM Banjarbaru, Gustafa Yandi, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai insiden ini sedang diproses. Ia menambahkan, untuk membuktikan adanya perbuatan asusila, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemeriksaan perlu dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut,” ujar Yandi, Kamis (21/11/2024).
Hasil pemeriksaan akan dibawa ke Tim Penjatuhan Hukum dan Disiplin, yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sanksi yang tepat.
Peristiwa yang Terjadi
Dua ASN ini kedapatan melakukan tindakan asusila di toilet disabilitas di kantor tersebut, yang sempat terekam oleh CCTV. Mereka diduga mengakses area yang jarang digunakan oleh pegawai lain, mengingat suasana kantor yang sepi pada saat itu, karena banyak pejabat yang sedang dinas luar daerah.










