Beredar Sebuah Spanduk Ajakan Coblos Kotak Kosong di Desa Binjai, Ini Penjelasan KPU Balangan

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Keberadaan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Balangan masih menjadi dilema masyarakat dalam memilih hak pilihnya.

Baru-baru ini, viral sebuah spanduk di Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan yang bertuliskan “Jangan Golput, Coblos Kotak Kosong”.

# Baca Juga :Meski hanya Calon Tunggal, Wakil Rakyat Ini Ajak Warga Tidak Golput di Pilkada Balangan 2024

# Baca Juga :Ingin Kesadaran Masyarakat Tentang Hak Pilih di Pilkada Balangan Meningkat, KPU Gelar Fun Walk

# Baca Juga :Maksimalkan Pengamanan Pilkada Balangan 2024, Polres Gelar Silaturahmi dengan Masyarakat Juai

# Baca Juga :KPU Balangan Tetapkan DPT Pilkada Balangan 2024 Segini Jumlah Pemilihnya

Keberadaan spanduk tersebut langsung menjadi bahan pembicaraan di grup-grup media sosial terkait sah atau tidaknya spanduk tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, Ahmad Turjani menerangkan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mendukung kotak kosong dan keberadaan spanduk tersebut tidak melanggar aturan.

“Keberadaan spanduk ajakan mencoblos kotak kosong sah-sah saja, karena selama ini tidak ada larangan untuk membuat spanduk, mengkampanyekan atau mau deklarasi (kotak kosong),” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Turjani melanjutkan bahwa KPU Balangan tidak memfasilitasi alat peraga kotak kosong dan tidak memfasilitasinya.

(Kalimantanlive.com/Kamil)

editor : TRI