PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) menggelar Audit Kasus Stunting Semester II 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura pada Senin (18/11).
Hadir dalam acara tersebut Kepala DP3ADALDUKKB Murung Raya, Lynda Kristiane, Kepala Puskesmas se-Mura, serta tim pakar audit kasus stunting yang hadir melalui pertemuan daring, termasuk dr. Hanifah Arrozi, dr. Putra Agung Eka Aricanda, Febriana, dan Togarma Elprado Pakpahan.
BACA JUGA: Pemkab Murung Raya Tingkatkan Pengelolaan Statistik Sektoral Demi Wujudkan Satu Data Indonesia
Asisten II Setda Mura, Yulianus, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Audit Kasus Stunting merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam mendukung Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI).
Ia menekankan pentingnya lima kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting, termasuk penyediaan data berisiko stunting dan pendampingan keluarga berisiko.
“Audit kasus stunting bertujuan untuk mengidentifikasi kasus yang telah ditangani di tingkat desa maupun kecamatan, sehingga tim pakar dapat memberikan rekomendasi untuk penyelesaian kasus serta penanganan serupa di masa depan,” ujar Yulianus.
Lebih lanjut, Yulianus mengungkapkan perlunya intervensi gizi melalui sosialisasi kepada kader dan orang tua yang memiliki balita agar memahami pentingnya pemberian makanan sehat dan bergizi pada masa golden period anak.









