DPRD Kotabaru Setujui APBD TA 2025 Sebesar Rp 4,6 Triliun Lebih

Dengan mempedomani ketentuan sementara yang ada yaitu, Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 sebagai pedoman dan petunjuk kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan dan menyingkronisasikan antara kebijakan-kebijakan prioritas pembangunan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat.

Mengakomodir aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk dicantumkan dalam penyusunan rancangan APBD TA 2025.

Bupati Kotabaru menyadari, bahwa rancangan APBD TA 2025 masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD. Guna meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektivitas anggaran yang diajukan.

“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” katanya.

Masukan dan pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPRD, berupa saran kegiatan-kegiatan pembangunan yang memungkinkam untuk masuk dalam rancangan APBD TA 2025.

Terutama kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD 2021 – 2026. (*)

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian

News Feed