KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 4.694.525.556.046.
Angka ini bertambah sebesar Rp 496.242.527.070,00 dari APBD Kotabaru TA 2024 atau mengalami kenaikan sebesar 11,82 persen.
Baca Juga : Bupati Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Tentang Raperda APBD TA 2025 dan Penetapan Propemperda
Kenaikan APBD TA 2025 itu disampaikan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotabaru pada masa persidangan 1 rapat ke-11 tahun sidang 2024/2025 awal pekan lalu.
Baca Juga : Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Raperda APBD dan Nota Keuangan TA 2025
Dengan agenda Laporan Akhir Fraksi DPRD Kotabaru terhadap proses pembahasan satu buah Raperda APBD/TA 2025. Selain agenda Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Baca Juga : Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir
Menurut Bupati rancangan APBD TA 2025 disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran yang disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) TA 2025.
Baca Juga : Fraksi Gerinda Sampaikan Laporan Akhir Raperda APBD dan Nota Keuangan TA 2025
Disepakati dan ditandatangani pada 14 Agustus 2024, merujuk kepada visi Pemkab Kotabaru ; Terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan bidang agrobisnis dan kepariwisataan.
Dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana pembangunan tahunan daerah yang tetap berpedoman pada anggaran pokok, dengan beberapa penyesuaian target penerimaan.
Sesuai ketentuan dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2024, diproyeksi pencapaian kinerja pendapatan yang dapat diterima pada TA 2025.









