Mulau hari ini Bawaslu akan mengingatkan lagi, dengan menerbitkan kembali surat kepada seluruh peserta pilkada, tim kampanye dan partai politik.
Apabila masih membiarkan adanya alat peraga dan bahan kampanye terpasang di depan umum, tempat-tempat umum masuk katagori pelanggaran di luar jadwal.
“Ada sanksi. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidananya. Di pasal 187, Undang-Undang Pemilihan, Undang-Undang 1, 2015 nah itu,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu Kotabaru Rakor Gakkumdu dan Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan
Sambung Rony, ada dua APK. Dipasang mandiri dan difasilitasi KPU. “Nah, KPU pun apabila tidak melepas kena pelanggaran administrasi karena memfasilitasi kampanye calon. KPU-nya kena aturan administrasi. Memfasilitasi kampanye calon di luar jadwal kampanye,” kata Rony.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi mengatakan, terkait yang disampaikan Ketua Bawaslu mengenai aturan administrasi, ia menilai pemilihan kata-kata seperti itu agak rawan.
Namun sedikit banyak, kata Saidi, ia harus menanggapi. Melalui PPK, petugas adhoc KPU sudah mengarahkan masa tenang APK yang difasilitasi KPU sudah harus diterbitkan.
Secara berjenjang sudah mengingatkan kepada PPK yang kemudian memerintahkan kepada PPS di wilayah masing-masing.
“Untuk (APK) difasilitasi KPU sudah saya arahkan untuk ditertibkan di tanggal 24, kan gitu. Untuk yang calon, sesuai aturan bahwa tidak melebihi dari 200 persen yang difasilitasi oleh KPU untuk mereka pasang,” sambung Saidi.







