Ketua Bawaslu Kotabaru Ingatkan Tidak Ada Lagi APK Saat Masa Tenang : Ada Sanksi

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru Rony Syafriansyah kembali mengingatkan terhitung hari Sabtu malam (23/11/2024) pukul 00.00 Wita sampai hari pemilihan tidak ada lagi APK (Alat Peraga Kampanye) atau bahan kampanye terpasang di tempat-tempat umum.

Berdasarkan PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye, kata dia, salah satu pasal menuliskan bahwa, tahapan kampanye akan ada masa tenang. Sebagaimana pula dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu.

Baca Juga : Dilarang Aktivitas Kampanye Selama Masa Tenang, Begini Penjelasan Bawaslu Kotabaru

Selain disalah satu pasalnya, KPU berkoordinasi dengan parpol, peserta dan tim kampanye untuk APK/bahan kampanye tiga hari sebelum pelaksanaan pemilu.

“Itu yang harus dikoordinasikan KPU nantinya,” ujar Rony kepada Kalimantanlive.com, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga : Ketua Bawaslu Kotabaru Berharap Sampai Hari Pemilihan Tidak Ada Lagi Pelanggaran

Tugas Bawaslu, sebagai pengawas memastikan tanggal 24 pagi sampai selesai pilkada tidak ada lagi APK maupun bahan kampanye terpasang di tempat-tempat umum.

“Mulai tanggal 24 pagi, kami (Bawaslu) akan melakukan apel siaga dulu. Kemudian turun ke lapangan serentak 22 kecamatan, 202 desa. Memastikan tidak ada lagi APK atau bahan kampanye yang masih terpasang,” tegasnya,

Jika masih ada, lanjut Rony, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan jajaran yaitu PPK, PPS dan KPPS. Bersama-sama menertibkan.

Selain itu, Bawaslu juga memberitahukan tim paslon (pasangan calon) untuk melepas, karena menjadi kewajiban tim secara mandiri untuk menertibkan.

“Karena kalau sebenarnya, itu kan apabila masih terpasang dibiarkan oleh tim itu adalah kampanye di luar jadwal. Kan, sebenarnya mereka masih melakukan kampanye di luar jadwal kan. Pelanggaran,” terang Rony.

News Feed