PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat untuk memperkuat Statistik Sektoral dan implementasi Satu Data Indonesia (SDI), sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Mura Nomor 16 Tahun 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan di tingkat pemerintah daerah.
BACA JUGA: Pemkab Mura Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-79, Ini Pesan Pj Bupati Hermon
Rapat yang diadakan di Aula A Kantor Bupati Mura ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mura, Rahmat K. Tambunan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Mura, Restu Kristianto, Kepala Bappeda Litbang, Ferry Hardi, serta berbagai stakeholder terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat K. Tambunan menyampaikan pentingnya meningkatkan ketersediaan dan kualitas data, khususnya di sektor-sektor utama seperti pangan, pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital.
“Implementasi Satu Data Indonesia bertujuan untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses, sehingga dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan yang berbasis data,” jelas Rahmat.
Kepala BPS Mura, Restu Kristianto, menambahkan bahwa SDI akan memastikan tata kelola data yang efektif antara instansi pusat dan daerah.







